Tahukah Anda apa itu LSP? LSP merupakan lembaga yang melakukan pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi dan telah mendapat lisensi dari BNSP. Lisensi ini juga diberikan oleh BNSP melalui proses akreditasi yang menyatakan bahwa pihak LSP telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
LSP sendiri merupakan singkatan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki fungsi sebagai sertifikator dan melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas membuat materi uji kompetensi. Bagi Anda yang ingin mengenal lebih dalam lagi tentang LSP, sebaiknya simak artikel di bawah ini.
Mengenal Apa Itu LSP
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwasannya LPS memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi. Namun pada umumnya pelaksanaan kegiatan ini sudah mendapat lisensi dari pihak Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Perlu Anda ketahui bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi ini dibagi menjadi 3 jenis yaitu LSP P1, P2, P3. Penjelasan dari ketiga jenis LSP tersebut antara lain yaitu:
LSP P1
LSP P1 ini dibentuk oleh suatu lembaga pendidikan yang mana dikhususkan untuk melatih pesertanya sebagai kebutuhan industri. Jenis lembaga ini dapat menerbitkan sertifikasi kompetensi dan tentunya sesuai dengan skema yang sudah divalidasi oleh pihak BNSP.
Jenis lembaga sertifikasi profesi yang satu ini adalah bagian terpadu dari Lembaga Pelatihan Kerja atau yang disingkat dengan LPK. Tentunya lembaga ini sudah memiliki lisensi sebagai LPK independen dari pihak kemenaker. Selain itu, jika Anda selalu mengikuti kegiatan lembaga ini, nantinya Anda lambat laun akan paham tentang apa itu LSP..
LSP P2
Jenis lembaga LSP P2 ini hampir sama seperti LSP P1. Hanya saja LSP jenis ini dijalankan oleh departemen pemerintah. Adanya jenis lembaga ini bertujuan untuk menjadikan landasan edukasi dan sertifikasi internal bagi mereka yang membutuhkan. LSP P2 ini dibentuk oleh dinas UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) yang bertujuan untuk memastikan bahwa jaringan UPT dapat melakukan program sertifikasi kompetensi yang dibentuk oleh UPT.
LSP P3
Berbeda dengan LSP P1 dan P2, LSP P3 ini dibentuk oleh asosiasi industri atau profesi. Ujian sertifikasi pada LPS jenis ini juga tidak terpadu dengan pelatihan khusus dari LPK atau sejenisnya. Selain itu, siapapun yang sudah memenuhi syarat dapat langsung mengikuti ujian sertifikasi.
Fungsi dan Tugas-Tugas LSP
Beberapa fungsi dan tugas lembaga sertifikasi profesi yang perlu Anda ketahui antara lain yaitu
- Membuat materi uji kompetensi
- Menyediakan asesor atau tenaga penguji
- Melakukan asesmen
- Menyusun kualifikasi dan mengacu pada KKNI, dan masih banyak lagi
Mengetahui tentang apa itu LSP merupakan suatu hal yang penting untuk Anda lakukan. Sebab tentunya hal ini akan sangat berpengaruh pada keberhasilan ujian sertifikasi Anda.