Pembentukan lembaga sertifikasi profesi harus sesuai peraturan yakni berdasarkan pedoman BNSP 201, 202, 213,215-217 tahun 2013. BNSP ini merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap Presiden. Lembaga independen ini memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sehingga dapat memberikan lisensi pada lembaga LSP melalui proses akreditasi.
Segala proses pemberian pengakuan secara formal yang menyatakan suatu lembaga tersebut memenuhi syarat. Terkait tujuan untuk melakukan kegiatan uji kompetensi profesi sesuai prosedur.
Sertifikasi kompetensi kerja termasuk dalam proses pemberian sertifikat secara sistematis melalui uji kompetensi yang sudah disesuaikan dengan standar internasional atau khusus. Sehingga pembentukan LSP juga harus memenuhi ketentuan.
Prosedur Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi yang Tepat
LSP harus sesuai dengan standar, semua harus memenuhi hal berikut.
Ada Dukungan Kuat dari Stakeholder
Pertama, lembaga tersebut harus memiliki surat dukungan instansi teknis atau instansi pembina lapangan usaha. Semua terkait kesiapan mensuplai peserta sertifikasi dari instansi yang mendukung. Selain itu, juga mendapat kan surat dukungan asosiasi profesi dari organisasi profesi yang mendukung. Hingga surat dukungan satuan kerja dari industri satuan kerja tersebut.
Pastikan Adanya Komitmen dari Stakeholder
Selain hal di atas, perlu adanya apresiasi dan sosialisasi untuk memastikan komitmen para pemangku kepentingan untuk membentuk LSP.
Membentuk Panitia Kerja
Panitia kerja dibentuk dengan dukungan asosiasi industri atau asosiasi profesi. Terdiri dari unsur asosiasi profesi, Industri, instansi teknis, serta pakar.
Terkait tugas panitia kerja ini adalah menyiapkan badan hukum, mendapatkan dukungan instansi atau industri terkait, menyusun organisasi serta personil. Hal ini sangat penting dilakukan dan dibentuk sesuai dengan ketentuan agar terwujud dengan mudah.
Memastikan Legalitas Hukum
Pembentukan lembaga sertifikasi profesi selanjutnya siapkan dokumen pembentukan yang sah. Mulai dari lisensi, LSP P3, P2, P1 IND, LSP P1 Vet, LSP Profisiensi, sertifikat kompetensi dan sertifikat Profisiensi profesi. Untuk Lembaga P3 disahkan oleh notaris sementara lembaga P1 dan P2 berupa surat keputusan pimpinan puncak organisasi.
Menyusun Dokumen SMM LSP PBNSP 201 dan 202
Selanjutnya mempersiapkan dokumen SMM LSP mulai dari formulir dan dokumen pendukung, SOP atau prosedur instruksi kerja hingga panduan mutu.
Menyiapkan Sarana dan Perangkat Kerja
LSP yang dibentuk harus memiliki kantor setidaknya 2 tahun dan memiliki sarana kerja yang memadai. Selain itu, memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan terbaik dan sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi.
LSP harus memiliki perangkat kerja seperti tempat uji kompetensi, skema sertifikasi, standar kompetensi kerja, asesor kompetensi, dan sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.
Program Penyiapan Lisensi LSP
Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan komitmen manajemen LSP untuk membangun sertifikasi kompetensi profesi. Selain itu untuk memastikan SDM yang disertifikasi memiliki kualifikasi kompetensi sesuai standar.
Hal ini dengan melakukan apresiasi pada manajemen, susun rencana kerja, tetapkan komitmen manajemen untuk membangun sertifikasi kompetensi profesi. Melakukan gap assessment dan tindakan koreksi untuk memenuhi persyaratan hasil gap assessment. Sehingga pembentukan lembaga sertifikasi profesi tersebut dapat terlaksana dengan baik.