Pengertian dari lembaga sertifikasi profesi, tidak sama dengan uji kompetensi. Lembaga uji kompetensi (LSK) lebih mengarah pada lembaga sekaligus pelaksana uji kompetensi. Lembaga tersebut bertanggung jawab secara teknis dan administratif berkaitan dengan implementasi serta pembinaan terhadap sertifikasi kompetensi.
Memiliki sertifikasi profesi rupanya sudah menjadi syarat mutlak dalam lini kerja. Bagi pemilik sertifikasi sudah pasti menjadi lebih percaya diri dan kebanggaan tersendiri saat melamar pekerjaan.
Review Pengertian dari Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga sertifikasi profesi merupakan lembaga yang bertugas sebagai pelaku pelaksana kegiatan pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Hal ini berarti bahwa semua kemampuan yang Anda miliki akan diakui dan mendapat lisensi secara resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara resmi.
Setelah melalui proses akreditasi, lisensi akan diberikan oleh BNSP pada suatu lembaga. Bagi lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah melewati akreditasi akan dinyatakan telah penuhi syarat sebagai lembaga sah sehingga dapat menjadi wadah kegiatan sertifikasi profesi untuk masyarakat.
Di Indonesia, LSP mempunyai lebih dari satu cabang yang tersebar di penjuru Tanah Air. Beberapa tugas LSP sebagai sertifikator yang akan menerbitkan sertifikasi profesi adalah:
- Berupaya untuk mendapatkan data/informasi dari para peserta.
- Mempertahankan kinerja TUK dan asesor.
- Menyediakan asesor atau tenaga penguji.
- Merancang dan membuat materi uji kompetensi.
- Menetapkan mekanisme uji kompetensi beserta durasi waktunya.
- Berdasarkan KKNI, mereka akan menyusun kualifikasi.
Wewenang LSP antara lain:
- Menentukan biaya kompetensi.
- Membatalkan atau mencabut sertifikasi kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Menetapkan alur proses uji kompetensi di LSP.
- Melakukan pengusulan mengenai standar kompetensi baru.
- Melakukan penetapan dan verifikasi TUK.
Selain pengertian dari lembaga sertifikasi profesi, Anda juga perlu mengenal developer yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi. Adapun tugas dari developer tersebut yaitu:
- Memelihara dan mengembangkan standar kompetensi sertifikasi profesi.
- Melakukan identifikasi kebutuhan kompetensi industri.
- Melakukan pengembangan dan kajian ulang terhadap standar kompetensi.
Pengertian dari Lembaga Sertifikasi Profesi: Pembentukan dan Pengendalian LSP
Panitia kerja yang dibentuk karena adanya dukungan asosiasi industri terkait akan membantu mempersiapkan terbentuknya LSP. Adapun susunan panitia tersebut adalah ketua, sekretaris, dan beberapa anggota untuk membantunya.
Selain itu, panitia kerja tersebut juga mencakup beberapa unsur antara lain industri, asosiasi profesi, pakar, dan instansi teknis terkait. Adapun tugas dari panitia yang dimaksud yaitu:
- Mencari dukungan dari berbagai instansi atau industri yang terkait
- Mempersiapkan badan hukum
- Melakukan penyusunan untuk organisasi atau personel
- Pengendalian kinerja LSP dipantau secara berkala melalui kegiatan surveilan dan monitoring LSP.
Bagi pelaku pelanggaran terhadap aturan BNSP akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa pencabutan izin kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa, dalam hal ini adalah pihak industri.
Berdasarkan pengertian dari lembaga sertifikasi profesi, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bagi para profesional, menyandang kepemilikan sertifikasi mempunyai manfaat. Tentu agar lebih profesional dalam berkarier. Selain itu, kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dengan upah lebih besar semakin terbuka lebar.