Dalam dunia pensertifikatan, apakah Anda sudah mengetahui perbedaan sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP? Kedua jenis sertifikat ini tentunya sedikit berbeda. Untuk mendapatkan sertifikat Kemnaker RI, Anda perlu menempuh pendidikan minimal S1 atau D3 terlebih dahulu.
Sebab sertifikasi ini memang dikhususkan untuk peserta mahasiswa yang sudah lulus S1 atau D3 dengan pengalaman yang sesuai dengan keahliannya. Sedangkan untuk Sertifikat BNSP, lulusan SMK sudah bisa mengikuti pelatihan untuk mendapat sertifikat tersebut.
Namun tentunya juga harus memiliki pengalaman kerja sekitar 2-3 tahunan. Nah, bagi Anda yang ingin tahu lebih tentang perbedaan antara sertifikasi Kemnaker dan BNSP, simak artikel ini sampai selesai.

Berikut Perbedaan Sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP
Perbedaan antara kedua program sertifikasi ini tentunya sangat jelas. Selain itu, tingkatnya pun juga berbeda. Untuk mengikuti program sertifikasi Kemnaker RI, Anda perlu menyelesaikan sekolah ke jenjang S1 dan juga harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya dua tahun di bidang keahliannya.
Selain itu, Anda juga bisa mengikuti sertifikasi Kemnaker dalam pendidikan D3 dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun pada bidang yang dikuasai. Untuk sertifikasi BNSP Anda bisa mendapatkannya meskipun hanya lulusan SMK hingga mahasiswa.
Namun tentunya juga ada beberapa syarat tertentu. Berikut ini Perbedaan antara sertifikat kemnaker dan sertifikat BNSP yang perlu Anda ketahui
Lama Waktu Pelatihan
Dalam pelatihan sertifikasi Kemnaker, akan berlangsung selama 12 hari kerja. Sedangkan untuk sertifikasi BNSP hanya diselenggarakan selama 4 hari dan sesuai dengan masing-masing tingkatan yaitu Muda, Madya, Utama.
Penerimaan Dokumen
Perbedaan sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP berikutnya adalah pada penerimaan dokumen. Setelah proses pelatihan selesai para anggota kemnaker akan mendapatkan 3 dokumen yaitu Lisensi K3, SKP atau Surat Keputusan Penunjukan dan sertifikat keikutsertaan pembinaan atau pendampingan calon ahli K3 umum.
Sedangkan untuk peserta sertifikasi K3 umum BNSP hanya akan mendapatkan satu sertifikat yaitu sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kemampuan sesuai dengan uji kompetensi yang telah diujikan.
Masa Berlaku dan Cara Perpanjangan Sertifikat
Masa berlaku sertifikat dari Kemnaker dan BNSP ini keduanya sama-sama hanya berlaku selama 3 tahun. Hanya saja cara perpanjangan sertifikatnya berbeda. Untuk memperpanjang sertifikat Kemenaker, tidak perlu mengikuti pelatihan atau ujian ulang.
Anda hanya perlu mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat. Sedangkan untuk perpanjangan sertifikat BNSP, Anda harus melakukan ujian ulang untuk mengetahui apakah masih kompeten dalam bidang tersebut atau tidak.
Kompetensi
Seseorang yang ingin mendapat sertifikat Kemnaker akan dituntut untuk mengetahui undang-undang terkait dengan K3, organisasi K3 dan penulisan laporan yang bersifat wajib. Sedangkan untuk sertifikasi BNSP Anda harus memiliki 7 kompetensi yang dikuasai sesuai dengan tingkatan sertifikasi yang sudah dipilih.
Meskipun sama-sama dalam kategori sertifikat kerja, perbedaan sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP tentunya akan sangat terlihat berbeda. Hal ini tentunya perlu Anda ketahui untuk menyesuaikan dan juga agar lebih paham mengenai sertifikasi.