Syarat Sertifikasi Profesi LSP Bagi Para Calon Asesor

Syarat Sertifikasi Profesi LSP Bagi Para Calon Asesor

Syarat sertifikasi profesi LSP harus dipenuhi bagi seseorang untuk menjadi seorang asesor. Dalam tahapan untuk menjadi asesor, maka orang tersebut harus memperoleh sertifikasi profesi LSP.

Selanjutnya, sertifikasi profesi LSP tersebut dapat Anda peroleh dengan mengikuti uji kompetensi pada lembaga yang memang ditunjuk untuk menyelenggarakan ujian kompetensi tersebut.

Dengan mengikuti ujian kompetensi inilah akan terukur terkait dengan pengetahuan, keterampilan serta attitude seseorang sebagai calon asesor.

Syarat Sertifikasi Profesi LSP Bagi Para Calon Asesor
e-spincorp.com

Berbagai Syarat Sertifikasi Profesi LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan sertifikasi profesi dan mendapatkan lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam hal ini, lisensi diberikan lewat proses akreditasi dari BNSP. Proses akreditasi ini menyatakan jika LSP tersebut sudah memenuhi syarat dalam aktivitas sertifikasi profesi.

Sebagai salah satu organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, maka LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Sedangkan asesor kompetensi adalah orang yang berkompeten di bidangnya. Asesor memiliki tugas membimbing serta mengarahkan peserta uji kompetensi.

Selanjutnya, asesor akan berlaku sebagai penanggung jawab dan memberi penilaian untuk kompetensi peserta. Kemudian, untuk dapat menjadi asesor berkompetensi yang berkualitas, maka asesor kompetensi diwajibkan untuk mengikuti serangkaian uji kompetensi.

Syarat Daftar Sertifikasi Profesi LSP

Untuk dapat mendaftar sertifikasi, maka seseorang harus mengetahui serta memenuhi syarat yang telah ditentukan. Hal ini berlaku dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi calon asesor, asesor lisensi hingga asesor kepala. Adapun syarat sertifikasi profesi LSP antara lain:

  • mengajukan permohonan uji sertifikasi serta mengisi formulir APL-01
  • fotokopi tanda pengenal yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau Paspor
  • pasfoto ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • fotokopi ijazah lulus pendidikan tinggi, atau minimal D-2. Bisa juga SK dari institut pendidikan untuk mahasiswa semester ke V
  • surat keterangan dari lembaga terkait dengan pekerjaan/profesi (apabila ada)
  • membawa portofolio buku yang pernah ditulis atau disunting ber-ISBN (maksimal tiga buku jika ada
  • membayar lunas keseluruhan biaya uji kompetensi.

Selanjutnya, calon asesor yang telah memenuhi syarat berdasarkan dengan verifikasi akan memperoleh panggilan untuk persiapan uji sertifikasi.

Pelatihan Asesor Kompetensi Sertifikasi Profesi LSP

Untuk dapat menjadi seorang asesor kompetensi, maka seseorang harus melakukan persiapan serta permohonan calon asesi terlebih dahulu. Selanjutnya dapat mengikuti serangkaian latihan uji kompetensi asesor.

Dalam hal ini, para calon asesor perlu memilih lembaga sertifikasi. Selanjutnya diperlukan adanya seleksi, pelatihan hingga uji kompetensi pada para calon asesor hingga dapat dikatakan berkualitas serta bersertifikat.

Kemudian, asesor akan mempunyai kewenangan dalam melakukan asesmen dan memberikan keputusan, apakah peserta ujian merupakan orang yang berkompeten atau belum, sesuai dengan unit standar kompetensi yang dinilai.

Sementara itu, materi dalam pelatihan uji kompetensi asesor pada umumnya terdiri dari materi yang berhubungan dengan pembuatan rencana asesmen, menyiapkan berbagai perangkat yang diperlukan asesmen serta melakukan proses asesmen.

Dalam proses sertifikasi profesi LSP, asesi nantinya akan memperoleh bimbingan langsung dari para master asesor dan lead asesor dari BNSP. Dengan terpenuhinya syarat sertifikasi profesi LSP secara lengkap, maka semakin mempermudah proses untuk menjadi seorang asesor yang berkualitas.

Facebook
Twitter
Email
Print

Newsletter

Sign up our newsletter to get update information, news and free insight.

Latest Post