Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP adalah Badan Nasional yang memiliki tanggung jawab secara langsung kepada presiden. BNSP diselenggarakan sebagai lembaga untuk melakukan sertifikasi profesi terhadap tenaga kerja Indonesia. Lantas, apa saja tugas dan fungsi BNSP?
Secara garis besar, Badan Nasional Sertifikasi Profesi bekerja sebagai penjamin kualitas kompetensi juga pengakuan kerja pada bidang profesi di Indonesia secara menyeluruh. Dengan melewati proses sertifikasi kompetensi kerja. Baik itu yang berasal dari lulusan training (pelatihan) kerja maupun dari pengalaman kerjanya.
Apa Saja Tugas dan Fungsi BNSP?
BNSP didirikan berdasarkan Peraturan No. 23 Tahun 2004 dengan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Pembentukan BNSP bertindak sebagai bagian yang terorganisir dari pembangunan sebuah sistem kelembagaan menggunakan paradigma yang telah diperbarui. Tujuannya yaitu untuk memajukan sumber daya manusia berbasis kompetensi.
Di dalam pengeembangan kompetensi itu, ada 3 pilar yang harus diperoleh, yaitu peningkatan standar kompetensi nasional, pengembangan edukasi juga pelatihan berbasis kompetensi, serta peningkatan suatu sistem kelembagaan sertifikasi kompetensi.
Ketika melaksanakan misinya, BNSP bisa memberikan penyelenggaraan test kompetensi dan mengadakan sertifikasi profesi terhadap lembaga-lembaga yang berhubungan seperti LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) melalui lisensi.
Tugas dan Fungsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Kebijakan sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi diadakan dengan tujuan untuk memajukan kualitas Sumber Daya Manusia di banyak elemen. Misalnya saja:
- Mereka yang masih berada atau mengikuti pendidikan formal
- Kemudian mereka yang baru saja lulus dari pendidikan formal
- Mereka yang saat ini sedang mencari pekerjaan
- Orang-orang yang bekerja mandiri
Mereka yang bekerja tetapi belum memperoleh fasilitas yang layak, dan lain sebagainya. Badan Nasional Sertifikasi Profesi mempunyai peran pokok guna melaksanakan pengembangan kualitas SDM sebagai prioritas penting yang dirancang pemerintah. Sebagai badan negara, tugas dan fungsi BNSP adalah seperti berikut ini.
- Melakukan tugas sebagai upaya meningkatkan sistem sertifikasi kompetensi angkatan kerja.
- Menjalankan tugas sebagai usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan sistem sertifikasi pendidikan juga pelatihan vokasi.
- Melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional.
- Mengusahakan perkembangan pengakuan sertifikasi profesi baik skala nasional maupun internasional.
- Mendorong kerjasama antar lembaga, pada bidang sertifikasi kompetensi, baik itu pada level nasional maupun tingkat internasional.
- Melaksanakan integrasi juga peningkatan terhadap sistem data serta informasi sertifikasi profesi.
Fungsi dan tugas pokok BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel tersebut, tertuang dalam PP Nomor 23 mengenai Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pada pasal 4.
Ayat 1 yang berisi, demi terselenggaranya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana disebutkan pada Pasal 3, BNSP bisa memberikan lisensi terhadap LSP yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja.
Sementara Ayat 2 berisi, ketetapan terkait persyaratan juga tata cara pemberian lisensi LSP sebagaimana dimaksud di dalam Ayat 1, ditentukan lebih lanjut oleh BNSP.
Nah, pahami tugas pokok dan fungsi BNSP. Hadirnya BNSP di Indonesia, selain sebagai penjamin kualitas SDM, pembentukan BNSP ini juga dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas daya saing secara nasional.