Lembaga sertifikasi adalah sebuah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi. Dalam pelaksanaannya telah memperoleh izin/lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya mari cari tahu fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Fungsi dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi serta Wewenang LSP
Adapun fungsi dan tugas Lembaga Sertifikasi Profesi harus sesuai dengan BNSP Nomor 202 Tahun 2014, antara lain:
- Merancang dan mengembangkan skema dan proses sertifikasi.
- Berupaya untuk mendapatkan data/informasi dari para peserta.
- Menyusun perangkat asesmen atau penilaian dan uji kompetensi.
- Melaksanakan sertifikasi.
- Memfasilitasi tenaga penguji atau asesor.
- Memelihara dan mempertahankan kinerja asesor dan TUK.
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi.
- Menjalankan surveilan pemeliharaan dan penjagaan sertifikasi.
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi, dan mengukuhkan TUK.
- Merancang dan membuat materi uji kompetensi.
- Menetapkan mekanisme uji kompetensi beserta durasi waktunya.
Selain tugas dan fungsi lembaga sertifikasi profesi, lembaga tersebut juga memiliki kewenangan. Wewenang LSP antara lain:
- Menentukan biaya kompetensi.
- Membatalkan atau menarik kembali sertifikasi kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Memberi sanksi pada asesor dan TUK yang melanggar aturan.
- Menentukan dana TUK.
- Mengukuhkan alur proses uji kompetensi di LSP.
- Mengusulkan mengenai standar kompetensi baru.
- Melakukan penetapan dan verifikasi TUK.
Terkait dengan lembaga sertifikasi profesi, juga terdapat pengendalian Lembaga Sertifikasi yang dipantau secara berkala. Pemantauan dilakukan melalui laporan kegiatan surveilan kompetensi dan monitoring LSP yang melakukan tindak pelanggaran terhadap ketentuan yang dimuat dalam BNSP.
Bagi pelanggar aturan sanksi yang diberikan sampai pada pencabutan perizinan kinerja sertifikat dan dipantau melalui laporan jasa pihak ketiga yaitu pengguna.
Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi
Tugas dan fungsi lembaga sertifikasi profesi juga bertanggung jawab pada Dewan Pengarah yang merangkap jabatan sebagai pendiri lembaga. Adapun tugas Dewan Pengarah LSP antara lain:
- Menetapkan visi, misi, dan tujuan LSP.
- Bertanggung Jawab atas keberlangsungan lembaga.
- Menetapkan anggaran belanja, rencana strategis, dan program kerja.
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP.
- Menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
- Mengupayakan mobilisasi sumberdaya.
5 Jenis Sertifikasi di Tanah Air
Kawasan Asia Tenggara membutuhkan arus tenaga kerja yang terampil. Masyarakat Ekonomi Asian yang ada sejak 2015 silam membuat negara-negara khusus Asia Tenggara berlomba-lomba meningkatkan kompetensi penduduk usia produktif.
Faktor inilah yang melatarbelakangi pemerintah menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Penetapan tersebut disampaikan melalui PP Nomor 08 Tahun 2012.
Diharapkan dengan kehadiran KKNI dapat digunakan sebagai pedoman penyetaraan proses pembelajaran baik di sektor pelatihan, pembelajaran, maupun pendidikan yang diterapkan. Berikut adalah jenis sertifikasi sesuai dengan pedoman BNSP yang terdapat di Indonesia yaitu sertifikasi profesi KKNI, Kualifikasi Okupasi Nasional, Paket (Cluster), Unit Kompetensi, dan Okupansi.
Tugas dan fungsi lembaga sertifikasi profesi memegang peran penting dalam menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah. Selain LSP terdapat pula sebuah lembaga yang kehadirannya juga dinilai penting dalam kegiatan pelatihan kerja yaitu LPK.