Kriteria asesor lisensi adalah serangkaian persyaratan sehingga seseorang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam sistem lisensi yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Di Indonesia maupun di negara lain asesor merupakan salah satu profesi yang banyak ditekuni baik sebagai profesi utama maupun sampingan. Seorang asesor memiliki tugas untuk memberikan sertifikasi pada bidang tertentu meski demikian menjadi asesor juga harus lulus sertifikasi.
Asesor merupakan orang yang memiliki hak untuk melakukan asesmen kepada seseorang atau asesmen kepada salah satu kompetensi teknis. Pengertian lainnya adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki seseorang sesuai dengan sistem Lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa seseorang memiliki sertifikasi setelah mendapatkan penilaian dari seorang asesor.

Berikut Kriteria Asesor Lisensi
Asesor merupakan profesi yang cukup sakral karena pekerjaannya adalah menilai seseorang sehingga kemampuan yang dimiliki dipercayai oleh orang lain. Hal itu berarti penilaian seorang asesor menjadi dasar untuk digunakan sebagai acuan atas kompetensi bidang yang dimiliki oleh seseorang.
Berikut ini merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh seorang asesor.
Memenuhi Kualifikasi Akademik
Persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh seorang asesor adalah memenuhi kualifikasi akademik. Untuk menjadi calon asesor setidaknya harus lulus Diploma 1 atau selain itu tetapi memiliki tingkat pendidikan yang sederajat. Untuk memastikan kualifikasi tersebut harus menunjukkan ijazah pendidikan terakhir.
Pahami Persyaratan dan Prosedur Melakukan Sertifikasi
Syarat berikutnya adalah memahami mengenai persyaratan dan prosedur dalam kegiatan sertifikasi. Kegiatan ini dilakukan minimal pada dua lembaga yakni Lembaga Sertifikasi Profesi dan Tempat Ujian Kompetensi serta LSP Cabang sehingga skema sertifikasi atau sistem sertifikasi profesi bisa sesuai dengan profesi yang bersangkutan atau berbeda dengan yang bersangkutan.
Seorang calon asesor profesional tentu harus memahami serta memiliki kriteria asesor lisensi sesuai dengan ujian yang diberikan. Hal itu akan menjadi bukti bahwa dia layak untuk menjadi asesor. Selain itu sertifikasi asesor idealnya dilakukan pada lembaga sertifikasi resmi dan telah terdaftar di BNSP sehingga sistem sertifikasinya jelas dan diakui banyak pihak.
Paham Prosedur dan Syarat Lisensi
Calon pemegang sertifikasi asesor wajib betul-betul memahami perihal lisensi baik berupa persyaratan atau prosedur yang harus dijalankan. Hal itu berarti ia memiliki pemahaman bagaimana meloloskan atau menggugurkan seseorang dalam uji lisensi. Sebab kedepannya seorang asesor akan bekerja pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan lisensi.
Lisensi dan sertifikasi merupakan dua hal yang berbeda. Umumnya lisensi bersifat wajib sedangkan sertifikasi merupakan hal yang dilakukan secara sukarela. Seseorang yang memiliki lisensi tetap bisa menjalankan profesinya meskipun tidak memiliki sertifikasi sedangkan orang yang tidak memiliki lisensi tidak bisa menjalankan profesi yang diinginkan .
Mampu Berkomunikasi dengan Baik
Seorang asesor tentu akan bekerja secara kelompok maka dia harus bisa berkomunikasi dengan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Dia juga bertugas untuk mengolah data lartas menyajikan dalam bentuk laporan yang mudah dipahami. Selain itu, kriteria asesor lisensi yakni harus benar-benar transparan dan jujur dalam memberikan penilaian.