Apa sih yang dimaksud dengan LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi ini? Ingin tahu lebih jelas dan gamblang, langsung saja simak dan baca artikel ini yang akan menjelaskan dan mengulas tuntas tentang LSP. Mulai dari pengertian, manfaat, kelebihan, keunggulan, kekurangan, perbedaan tipe, pembentukan, tips memilih, wewenang, fungsi, dan tugasnya.
Pengertian dari Lembaga Sertifikasi Profesi
LSP merupakan lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi atau BNSP. Lisensi dari LPS sendiri telah diberikan proses akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang menyatakan bahwa LSP itu sendiri telah memenuhi semua syarat dalam melakukan kegiatan Sertifikasi profesi.
Namun untuk organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah negara Indonesia, LSP ini bisa membuka kedudukan di daerah atau kota lain di Indonesia. Jadi pembentukan dari LSP ini dipersiapkan untuk semua panitia kerja dengan bentuk dukungan dari asosiasi industri yang terkait.
Sementara untuk susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama dengan sekretaris dibantu oleh beberapa anggota. Sedangkan untuk personal panitia mencakup unsur industri, instansi teknis terkait, pakar, dan asosiasi profesi.
Tugas dan wewenang dari panitia kerja yaitu menyediakan badan hukum dalam menyusun organisasi dan personalia mencari support industri tertentu. Untuk surat permohonan dalam mendapatkan lisensi ini telah ditujukan kepada BNSP (Badan Nasional Sertifikasi profesi). Selanjutnya untuk ketentuan pembentukan LSP ini memacu atau mengarah kepada PBNSP 202.
Tugas dan Fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi juga mempunyai fungsi dan tugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dan Tugas, berikut fungsi dan tugasnya.
1.Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi.
2.Melaksanakan sertifikasi.
3.Memelihara kinerja asesor dan TUK.
4.Mengembangkan pelayanan sertifikasi.
5.Menetapkan persyaratan, memverifikasi, dan mentepakan TUK.
6.Memfasilitasi tenaga penguji atau asesor.
7.Melaksanakan survei dan pemeliharaan sertifikasi.
8.Menyusun skema dan mengembangkan skema sertifikasi.
Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi
1.Menetapkan biaya dan dana kompetensi.
2.Menerbitkan sertifikasi kompetensi.
3.Mencabut dan membatalkan sertifikasi kompetensi.
4.Menetapkan dan verifikasi TUK.
5.Mengusulkan standar kompetensi baru.
6.Memberikan sanksi tegas kepada asesor ataupun TUK jika telah melanggar aturan.
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Pembentukan LSP ini telah dipersiapkan pembentukan panitia kerja ditunjuk dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja tersebut terdiri dari ketua bersama sekretaris dengan dibantu oleh beberapa anggota.
Personal panitia mencakup beberapa unsur seperti unsur industri, instansi teknis terkait dan pakar, serta asosiasi profesi. Selanjutnya tugas dari semua panitia kerja berperan penting dalam menyediakan badan hukum menyusun organisasi personal dalam mencari dukungan industri instansi. Sementara untuk surat permohonan untuk mendapatkan lisensi yang ditujukan BNSP.
Pengendalian Lembaga Sertifikasi Profesi
Pengendalian LSP ini dipantau secara berkala berdasarkan laporan kegiatan monitoring dan surveilan LSP melanggar ketentuan Badan Nasional Sertifikat Profesi atau BNSP akan dikenakan sanksi berupa penarikan lisensi kinerja pemegang sertifikat dipantau dengan cara melalui laporan pengguna industri.
Kelebihan, Kekurangan, dan Manfaat Lembaga Sertifikasi Profesi
Bagi bapak Darwanto selaku Kepala Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi, salah satu pihaknya telah menyadari adanya ketidakcocokan antara kebutuhan pasar keterampilan para pekerja dan ketenagakerjaan nasional.
Maka dari itu, salah satu cara atau strategi percepatan peningkatan kompetensi SDM yaitu melalui pengembangan SKKNI dan sertifikasi kompetensi. Nah, berikut ini ada berapa manfaat sertifikat Lembaga Sertifikasi Profesi antara lain sebagai berikut.
Manfaat Bagi Tenaga Kerja Profesional
- Membantu para tenaga kerja dalam menyakinkan kepada organisasi, klien, bahkan industri bahwa mempunyai kompeten dalam membuat dan menghasilkan produk dan meningkatkan kepercayaan diri tenaga kerja profesi.
- Membantu Tenaga Profesi dalam memenuhi Syarat Regulasi.
- Bantu dalam pengakuan kompetensi atau lalu lintas sektor dan lintas negara.
- Membantu Tenaga Profesi dalam Promosi Profesinya di pasar Bursa tenaga Kerja.
- Membantu Tenaga Profesi dalam memenuhi Persyaratan regulasi.
Manfaat bagi Industri
- Membantu industri untuk menyakinkan kepada para klien bahwa jasanya telah dibuat dengan tenaga paling kompeten.
- Membantu sebuah industri dalam recruitment dan mengembangkan tenaga kompetensi bertujuan dengan meningkatkan efisiensi nasional maupun HRD.
- Membangun industri dalam sebuah sistem pengembangan karir serta remunerasi tenga kompetensi dan produktivitas.
Kelebihan Sertifikat Profesi
- Mempunyai daya saing tinggi dalam dunia kerja.
- Mempunyai kompetensi kerja sesuai standar kerja nasional, internasional, dan khusus.
- Mendapatkan pengakuan kompetensi secara internasional dan nasional.
- Meningkatkan peluang karir profesional dan meningkatkan kredibilitas orang.
- Menambah wawasan baru yang tidak bisa didapat ketika menempuh pendidikan formal.
- Mampu dan bisa meningkatkan reputasi dan posisi profesional apabila jika sudah bekerja di perusahaan.
Kekurangan
- Pelatihan dan pengemabangan program untuk mendapatkan sertifikasi profesi tidaklah murah.
- Semua infrastruktur terbatas dalam memberikan transfer knowledge dengan pelatihan basis kompetensi.
- Program Sertifikasi Profesi belum rata secara nasional di Tanah Air.
- Tingkat pemahaman dan pengertian Sertifikasi Profesi di masyarakat.
Tips Memilih Lembaga Sertifikasi Profesi yang Tepat dan Benar
LSP ini terdapat beberapa tipe untuk memilih secara benar dan tepat. Nah berikut ini ada tiga tipe perlu Anda ketahui dan pahami diantaranya sebagai berikut.
- Ketahui standar yang digunakan.
- Standar kompetensi keras yang digunakan.
- Skema kompetensi yang diutarakan.
- Metode pelatihan yang digunakan.
- Metode dan materi uji sertifikasi yang diagunkan
Perbedaan Tipe Lembaga Sertifikasi Profesi
- LSP tipe 1 (LSP P1)
Tipe pertama dari LSP ini yaitu tipe satu atau LSP P1. Tipe ini dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang melatih pesertanya dengan kebutuhan industri. LSP tipe satu ini bagian dari LPK yang mempunyai lisensi LPK independen dari Kemenaker.
LSP tipe satu mampu menerbitkan sertifikat kompetensi dengan skema yang sudah divalidasi oleh BNSP. Oleh sebab itu, pelatihan masih termasuk bagian atau hal tidak boleh terpisah dari proses ujian sertifikasi oleh LSP P1 ini. Tipe LSP P1 bisa menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung pada pilihan.
- LSP tipe 2 (LSP P2)
LSP P2 memang agak sama dengan LSP P1, hanya saja LSP P2 ini dijalankan oleh departemen pemerintah tertentu. Membutuhkan SKK khusus dari departemen sendiri sebagai landasan sertifikasi internal dan pendidikan.
LSP tipe ini akan ditentukan oleh Dinas Unit Pelaksana Teknis atau sering disebut dengan UPT telah melewati program sertifikasi kompetensi. Nah sertifikat kompetensi ini dapat diterbitkan UPT membentuk UPT lainya sebagai wadah uji kompetensi. Tipe LSP 2 ini bisa menggunakan SKKNI ataupun SKK khusus tergantung dari pilihannya.
- LSP tipe 3 atau LSP P3
LSP P3 atau LSP umum bisa dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi. Ujian sertifikasi dari LSP tipe tiga ini tidak harus terpadu dengan pelatihan khusus LPK independen UPT. Sementara siapa yang telah memenuhi syarat bisa mengikuti ujian sertifikasi secara langsung. Maka dari itu, LSP P3 secara umum menggunakan SKKNI.
Lembaga Sertifikasi Profesi sudah diulas dan dijelaskan mulai dari pengertian, kelebihan, kekurangan, manfaat, tips memilih, perbedaan tipe, pengendalian LSP, pembentukan LSP, wewenang, fungsi, dan tugas dari LSP. Nah, jadi sekarang Anda sudah mengerti lebih jelas dan paham mengenai LSP.