LSP MSDM BNSP merupakan sebuah lembaga sertifikasi yang bergerak dalam bidang sumber daya manusia yang sudah mendapatkan lisensi langsung dari BNSP untuk melakukan sertifikasi di bidangnya. Sertifikat ini pelayannya berlaku sampai dengan 20 hari kerja yang terhitung sejak awal penetapan sebagai Peserta Sertifikat sampai dengan penerbitan sertifikat kompetensi kerja. Anda bisa menyimak ulasan lebih lanjutnya disini.
Simak Tugas dan Wewenang LSP MSDM BNSP
LSP MSDM Indonesia merupakan sebuah organisasi di tingkat nasional dan kedudukannya berada di wilayah RI. Kantor Pusatnya berada di Rasuna Office Park Unit DO-06 Jakarta.
Ada beberapa fungsi LSP MSDM yakni sebagai suatu lembaga yang bergerak dalam bidang sertifikasi profesi pengelola sumber daya manusia. Hal ini dilaksaksanakan dengan memperhatikan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 sebagai berikut.
- Pasal 11 berbunyi Setiap tenaga kerja mempunyai hak untuk memperoleh dan atau meningkatkan dan atau mengembangkan kompetensi kerja yang sesuai dengan bakat, minat serta kemampuan dengan melalui pelatihan kerja.
- Pasal 12 yang bunyinya Pengusaha memiliki tanggung jawab atas peningkatan dan atau pengembangan kompetensi pekerjaan dengan melalui kerja.
- Lalu Pasal 18: (1) bunyinya Tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi kerja sesudah mengikuti program pelatihan kerja dari lembaga pelatihan yang bersangkutan yakni pemerintah, sendiri, maupun swasta.
- Pasal 18 ayat (2) bunyinya bahwa pengakuan kompetensi kerja dilakukan dengan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
- Pasal 18 ayat (3) yakni Sertifikasi kompetensi kerja bisa diikuti oleh tenaga kerja yang sudah berpengalaman
Wewenang
Berikut ini wewenang dari LSP MSDM antara lain:
- Menerbitkan sertifikasi kompetensi
- Menetapkan serta verifikasi TUK
- Menetapkan biaya uji kompetensi
- Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi
- Mereview serta memberikan usulan perbaikan standar kompetensi
- Memberikan sanksi pada accesoir serta TUK yang sudah melanggar aturan serta ketentuan
- Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga yang lain di dalam serta luar negeri yang memiliki maksud serta tujuan serupa
Tugas
- Meninjau ulang standar kompetensi
- Membuat materi uji kompetensi
- Menetapkan tempat uji kompetensi serta memelihara kinerja TUK
- Menyusun skema sertifikasi dengan melalui identifikasi kompetensi bidang
- Menyediakan tenaga pengurus atau asesor sekalian memelihara kinerja asesor dan melakukan asesmen
Bukan hanya tentang LSP MSDM saja, tetapi juga ada Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia Unggul Persada. LSP MSDM UNGGUL PERSADA ini adalah suatu lembaga yang dapat melakukan uji kompetensi dalam bidang MSDM berdasarkan SK Lisensi BNSP No LSP-1809-ID pada tanggal 21 Juli 2021.
Melakukan uji kompetensi tersebut, LSP MSDM UNGGUL PERSADA mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia No 307 Tahun 2014 Tentang MSDM, SKKNI No. 072 Tahun 2019 Tentang Hubungan Industrial serta SKKNI No. 160 Tahun 2016 tentang Produktivitas. LSP MSDM BNSP bisa Anda simak ulasan diatas. Beberapa tugas, fungsi, serta wewenangnya dapat Anda lihat secara lebih lengkapnya.