Pengendalian Lembaga Sertifikasi Profesi, Ini Penjelasannya

Pengendalian Lembaga Sertifikasi Profesi perlu dilakukan. Hal ini demi mewujudkan jaminan serta kualitas LSP secara akurat. Monitoring pelaksanaan asesmen kompetensi harus dilaksanakan oleh manajemen mutu LSP atau PTUK.

Tujuan utamanya memberikan kualitas atas output yang dihasilkan dari pelaksanaan kompetensi sehingga lebih terjamin kelayakannya sesuai dengan pedoman BNSP.

Pengendalian Lembaga Sertifikasi Profesi
m.ivesta.kz

Proses Pengendalian Lembaga Sertifikasi Profesi Agar Sesuai Dengan Kinerja Terarah

Pada dasarnya pembentukan LSP adalah untuk memastikan kompetensi setiap peserta agar memiliki keterampilan, pengetahuan dan sikap yang mendukung maupun bersaing di era perdagangan serta pasar digital dan pasar global.

Sesuai dengan tugasnya, LSP menyediakan asesor kompetensi yang bertugas melaksanakan asesmen. Selain itu membuat materi uji kompetensi yang sesuai dengan karakteristik para peserta.

Membentuk tempat uji kompetensi atau TUK dan menjaga mutu dari asesor Kompetensi dan TUK. Bahkan LSP bertugas menyusun kualifikasi atau okupasi sesuai kebutuhan instansi serta mengembangkan skema sertifikasi.

Dengan adanya pengendalian Lembaga Sertifikasi Profesi, LSP memiliki wewenang menetapkan standar biaya uji kompetensi, menerbitkan sertifikasi kompetensi, mencabut keputusan sertifikasi.

Selain itu LSP berhak menetapkan TUK baik mandiri, tempat kerja dan TUK sewaktu. Memberikan sanksi pada asesor maupun TUK jika terbukti melanggar aturan. Kemudian mengusulkan standar kompetensi baru yang sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu bertugas pula melakukan proses pengendalian. Pengendalian LSP yakni memantau kinerja secara periodik melalui laporan kegiatan surveilen. Selain itu pengendalian dengan monitoring baik visitasi maupun online.

Sehingga LSP yang saat di audit BNSP melakukan pelanggaran terhadap ketentuan serta pedoman akan mendapatkan sanksi. Hal ini dari pemberitahuan tertulis hingga dicabutnya lisensi.

Sedangkan terkait dengan pemeliharaan pemegang sertifikat akan dipantau melalui beberapa laporan pengguna jasa, yaitu industri yang menggunakan jasa sertifikasi maupun pemegang sertifikat.

Adanya skema sertifikasi untuk memastikan kompetensi peserta di bidang Pengendalian Lembaga Sertifikasi Profesi pelaksanaan program latihan dengan acuan asesmen LSP terkait. Selain pengendalian pelaksanaan pelatihan, LSP melakukan tindakan korektif pelaksanaan pelatihan.

Pengendalian dengan Pelaksanaan Uji Kompetensi Oleh Panitia Teknis BNSP

Pengendalian terpacu dari pedoman uji kompetensi yang berupa acuan dasar dan komponen pelaksanaan penilaian, prosedur pelaksanaan uji kompetensi dan pengendaliannya secara langsung.

Dalam proses pelaksanaan uji kompetensi melibatkan kondisi serta potensi peserta melalui proses kerjasama. Metode uji kompetensi disesuaikan dengan persyaratan kompetensi. Selain itu mempertimbangkan bukti yang ada serta kondisi peserta.

Semua bukti yang dikumpulkan dalam proses uji kompetensi sebagian didasarkan atas bukti yang dikumpulkan saat mereka bekerja. Keputusan uji kompetensi mengacu pada standar yang dipersyaratkan harus sesuai dengan standar kompetensi kerja yang sedang diujikan.

Sehingga tujuan dilaksanakan pengendalian adalah untuk memonitoring secara periodik, tindakan koreksi maupun verifikasi serta rekaman monitoring tindakan koreksi. Pengendalian Lembaga Sertifikasi Profesi tersebut harus menggunakan dokumentasi, yaitu dalam sistem manajemen sesuai dengan pedoman BNSP 201.

Terima kasih telah berkunjung ke website LSP MSDM AHS Manajemen, Ayo ikuti Program Sertifikasi  SDM BNSP Klik Disini atau silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghubungi admin

Facebook
Twitter
Email
Print