Sertifikasi supervisor menjadi pengakuan tentang kelayakan di bidang profesi di sebuah organisasi atau perusahaan. Sebelum membahas mengenai sertifikasi ini, pahami lebih lanjut mengenai sertifikasi terlebih dahulu.
Sertifikasi merupakan sebuah penetapan yang telah diberikan organisasi atau bisa juga asosiasi profesi kepada seseorang. Bahwa dirinya telah memenuhi standar kompetensi tertentu. Biasanya sertifikasi sangat umum digunakan dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, keuangan, teknologi, bisnis, dan lain sebagainya.

Penjelasan Terkait Sertifikasi Supervisor
Berbicara mengenai sertifikasi atau penyertifikatan supervisor, jenis dari sertifikasi tersebut adalah sertifikasi profesi. Jenis ini akan dilakukan dalam penerapan standar profesional seseorang dalam bekerja, meningkatan tingkat praktek, sampai dengan akan memberikan sebuah perlindungan masyarakat.
Di Indonesia sendiri, sertifikasi profesi atau disebut juga sertifikasi kerja akan dikeluarkan oleh badan yang mengawasi kredibilitas dan konsistensi yakni BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Bukan hanya itu saja, terdapat juga LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang nantinya akan memberikan sebuah sertifikat untuk suatu profesi atau kompetensi tertentu.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa adapun tujuan dari sertifikasi profesi yakni memastikan sebuah kompetensi yang dimiliki seseorang. Biasanya didapatkan melalui pelatihan, pembelajaran, maupun pengalaman kerja. Selain memiliki manfaat bagi tenaga kerja, sertifikasi juga memiliki manfaat untuk industri dan perusahaannya.
Setelah mengulas apa itu sertifikasi, untuk mengetahui lebih lanjut sertifikasi supervisor. Maka perlu kita ketahui juga, apa itu supervisor.
Supervisor adalah sebuah posisi yang berada dalam perusahaan dengan memiliki wewenang memberikan arahan kepada tenaga kerja atau karyawan. Selain itu juga supervisor mengendalikan jalannya kegiatan kerja, seperti memastikan pencapaian perusahaan apa saja yang bisa diraih dengan target yang telah ditetapkan.
Terdapat hal unik dalam profesi supervisor, meskipun mempunyai wewenang dalam operasional sebuah perusahaan yang tinggi. Akan tetapi wewenang supervisor tidak sampai dalam pembuatan strategi. Melainkan mereka memiliki wewenang dalam menerjemahkan setiap strategi bisnis yang telah ditetapkan supaya bisa diaplikasikan dalam suatu kegiatan.
Adanya sebuah wewenang yang telah diberikan kepada supervisor, pelaku usaha bisa lebih tenang dan mudah dalam menyusun strategi bisnis.
Sertifikasi BNSP HR Supervisor
Dalam sertifikasi supervisor HR Supervisor merupakan level dari penggabungan aspek konseptual dan juga praktik dalam manajemen pengembangan SDM. Pastinya seorang HR Supervisor mempunyai tugas serta tanggung jawab memberikan pelatihan terhadap karyawan baru.
Sebagai penunjang dari tugas utama HRD yaitu kompetensi manajerial. Sebagaimana harus bisa berkoordinasi dengan semua divisi internal sebuah perusahaan. Maka dari itu seorang HR Supervisor sebaiknya mempunyai kemampuan yang telah tersertifikasi oleh BNSP.
Sertifikasi HR BNSP juga harus melalui beberapa rangkaian dari pelatihan HR. Dimulai dari uji kompetensi yang terbagi menjadi dua bagian. Bagian tersebut terdapat bagian inti dan utama, sesuai dengan skema sertifikasi profesi atau bidang kerja oleh LSP yang berlisensi.
Terdapat output dari training ini supaya setiap HR Supervisor bisa menjamin kualitas tenaga kerja Indonesia.
Bukan hanya itu saja, skema sertifikasi HR Supervisor BNSP mempunyai tujuan. Tujuan pertama, menjadi acuan dalam memastikan proses sertifikasi akan dilakukan dengan standar dan juga aturan serta prosedur yang sama.
Kedua, memelihara dan memastikan kompetensi profesi terkait.Pasalnya sertifikasi HR Supervisor tersebut melalui training HRD, supaya bisa bekerja secara maksimal maupun bersaing dalam perusahaan nasional atau internasional.
Perbedaan dari HRD dan Supervisor
Berbicara sertifikasi supervisor, Anda juga perlu tahu akan hal ini. Apa sih perbedaan dari HRD dan Supervisor? HRD memiliki kepanjangan Human Resource Department atau lebih jelasnya Departemen yang mengolah bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
Garis umumnya, HRD mempunyai tugas atau pekerjaan yang mengurus hal-hal berkaitan dengan karyawan perusahan itu sendiri. Tugas mereka pada kegiatan sehari-hari dari proses rekrutmen, pengembangan, konsultasi, evaluasi, administrasi, sampai dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Tujuannya sebagai penunjang dari aktivitas organisasi ataupun perusahaan guna mencapai target yang telah ditentukan.
Sedangkan supervisor merupakan bagian dari personalia. Personalia sendiri lebih cenderung dalam area administrasi yang menjadi pendukung terlaksananya sebuah fungsi HRD.
Menjadi seorang supervisor tidaklah mudah, sebab mereka harus menjadi perantara antara komunikasi bisnis antara pemilik perusahan dan karyawan yang berada di bawahnya.
Untuk itu kesimpulan dari perbedaan keduanya yakni ruang lingkup kerja mereka. Akan tetapi semua membutuhkan sertifikasi, baik sertifikasi supervisor maupun sertifikasi HRD. Sebagai perlindungan profesi personal di Indonesia untuk menghadapi pasar bebas ASEAN.
HR Supervisor
Departemen HRD (Human Resource Department) terbagi menjadi beberapa macam divisi. Masing-masing divisi tersebut mempunyai tugas dan juga tanggung jawab yang berbeda-beda. Hal tersebut sesuai dengan jobdesknya.
Salah satunya terdapat divisi HR Supervisor. Adapun tujuan dari jabatan tersebut supaya bertanggung jawab dalam mengelola tim HRD dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengenbangan sebuah organisasi atau perusahaan.
Untuk itu, supaya fungsi pekerjaaan bisa berjalan, maka mereka harus menjalin sebuah hubungan kerja dengan orang lain. Baik dalam maupun luar organisasi atau perusahaan. Artinya hubungan internal dengan karyawan semuanya, sedangkan hubungan eksternal dengan konsultan HR saja.
Pada umumnya HR Supervisor memiliki tanggung jawab. Seperti menjalan WI dan juga SOP yang sudah ditentukan. Juga membuat sebuah laporan yang nantinya akan dilaporkan kepada atasan.
Sertifikasi supervisor sangat penting dalam profesi tersebut. Adanya sertifikasi dapat menjalankan tanggung jawab dengan baik dan benar.
Kompetensi Supervisor HRD
Pasalnya HR Supervisor (Human Resources Supervisor) memiliki peranan penting dalam mengelola kegiatan personalia di dalam sebuah perusahaan Adanya pelatihan HRD BNSP level Supervisor ini, nantinya akan membekali peserta supaya bisa menjadi seorang HR Supervisor yang berkompeten. Maka dari itu bisa meningkatkan sebuah produktivitas dan juga efektifitas kepersonaliaan suatu perusahaan.
Nantinya kompetensi yang akan dimiliki Supervisor HRD diantaranya. Dapat melaksanakan sebuah aktivitas pengembangan dan juga pembelajaran. Mampu menyusun Prosedur Operasi Standar dalam pengelolaan kinerja. Menyusun Prosedur Operasi Standar Remunerasi pada tingkatan organisasi. Juga mampu melaksanakan pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Sertifikasi HRD
Mengingat pentingnya peran HR pada lingkup perusahaan. Adanya sertifikasi menjadi jaminan bahwa telah mendapatkan standar kompetensi dari bidang profesi dengan kredibilitas terbaik. Untuk mendapatkan sebuah sertifikasi, bisa melalui pembelajaran, pelatihan, pengalaman dalam bidangnya.
Salah satu contohnya sertifikasi supervisor dan HRD. Hal tersebut sesuai dengan Surat Putusan dan Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor M/5/HK.04.00/VII/2019. Surat tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan dalam bidang manajemen SDM.
Adanya pemberlakukan pasar pada ASEAN yang telah diterapkan, serta konsekuensinya yakni Sumber Daya Manusia dari negara-negara ASEAN. Nantinya akan bebas dalam meniti karir dimana negara-negara yang sudah menandatanganinya.
Pemberian sertifikasi supervisor dan HRD Indonesia. Dirasa begitu penting menjadi sebuah kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Jika telah memperoleh sertifikasi, salah satunya sertifikasi supervisor. Hal tersebut akan melibatkan investasi uang, yang nantinya akan dipakai untuk kursus dan buku persiapan. Bukan hanya uang, melainkan juga waktu berjam-jam dalam pembelajaran atau pelatihan.