Beberapa Syarat untuk Menjadi Asesor, Simak Disini!

syarat untuk menjadi asesor

Asesor atau yang kerap disebut juga dengan assessor adalah seseorang atau individu yang mempunyai hak untuk melaksanakan asesmen terhadap suatu kompetensi teknis. Ketika melaksanakan pengujian sertifikasi, umumnya, lembaga sertifikasi akan memerlukan banyak sekali asesor. Maka masing-masing asesor harus memenuhi seluruh syarat untuk menjadi asesor yang telah ditentukan oleh lembaga terkait.

syarat untuk menjadi asesor
jobstreet.com.my

Apa Saja Syarat untuk Menjadi Asesor?

Tidak seluruh orang dapat menjadi asesor profesional. Untuk bisa menjadi asesor profesional sebagaimana profesi lain diperlukan upaya untuk memenuhi beberapa kualifikasi. Sebagai contoh pada karyawan sebuah perusahaan, maka perusahaan akan memastikan bahwa calon karyawan tersebut telah memenuhi kualifikasi supaya sesuai dengan kebutuhan.

Pada dasarnya, asesor adalah profesi yang membutuhkan keahlian khusus juga dibuktikan melalui sertifikasi. Adapun sejumlah persyaratan untuk memperoleh sertifikasi serta menjadi asesor maupun calon asesor yaitu sebagai berikut.

Memenuhi Kualifikasi Akademik

Para calon pemegang sertifikasi asesor harus memenuhi kualifikasi akademik sebagai syarat yang pertama. Sekarang ini, seseorang baru dapat menjadi asesor apabila minimal lulusannya Diploma 1 (D1). Selain itu, bisa juga lulus dari tingkat pendidikan yang setara dengan Diploma 1 tersebut.

Dulunya dengan berbekal minimal lulusan SMK, SMA, dan sederajat dapat menjadi asesor. Akan tetapi, untuk sekarang ini sekurang-kurangnya harus D1, dan dapat juga diikuti oleh lulusan Sarjana, Magister, dan Doktor apabila menginginkan untuk menekuni profesi asesor tersebut. Untuk bisa memastikan Anda memenuhi kualifikasi tersebut, maka wajib ditunjukkan melalui ijazah pendidikan terakhir.

Paham Mengenai Persyaratan dan Prosedur Melakukan Sertifikasi

Syarat untuk menjadi asesor selanjutnya yakni sudah memahami tentang persyaratan juga prosedur dalam melaksanakan serangkaian kegiatan sertifikasi. Sebab, kegiatan sertifikasi ini tidak hanya dilakukan pada satu lembaga saja, namun minimal terdapat dua lembaga. Pertama yaitu sesuai dengan ketentuan sistem pada suatu LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Sedangkan untuk yang kedua yakni di TUK (Tempat Uji Kompetensi) serta di LSP cabang. Dengan demikian, skema sertifikasi bisa saja sama tapi tidak menutup kemungkinan akan berlainan, menyesuaikan profesi yang bersangkutan. Karena untuk profesi tertentu akan memerlukan keterampilan tertentu juga, serta hal tersebut berpengaruh terhadap bahan untuk menguji kompetensinya.

Pemahaman tersebut bisa Anda peroleh saat mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi asesor profesional. Idealnya, sertifikasi asesor dilaksanakan pada lembaga sertifikasi resmi serta telah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan demikian, sistem sertifikasinya jelas juga diakui seluruh pihak.

Paham Persyaratan dan Prosedur Lisensi

Para calon pemegang sertifikasi asesor harus paham mengenai syarat juga prosedur dalam hal pemberian lisensi. Artinya, asesor wajib benar-benar memahami bagaimana seseorang dapat dinyatakan lolos uji lisensi maupun sebaliknya. Karena, asesor pun dapat bekerja di lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang untuk memberikan lisensi.

Melalui penjelasan tersebut, dapat Anda ketahui bahwa antara sertifikasi dan lisensi merupakan dua hal berbeda. Sertifikasi pada umumnya diikuti atau dilaksanakan secara sukarela oleh tiap-tiap pesertanya serta diselenggarakan di lembaga non pemerintah atau swasta. Sementara untuk lisensi, sifatnya wajib serta diterbitkan pemerintah melalui sebuah lembaga pemerintahan tertentu.

Seseorang yang sudah mempunyai lisensi tak harus memiliki sertifikasi, sehingga dapat tetap menjalankan profesinya. Akan tetapi, tanpa adanya lisensi maka seseorang tidak dapat menjalankan profesi yang diinginkannya. Dengan demikian, lisensi tersebut wajib dimiliki dan harus diurus kepemilikannya supaya Anda dapat menekuni profesi yang menjadi keinginan Anda.

Mampu Berkomunikasi dengan Baik

Syarat untuk menjadi asesor selanjutnya yaitu bisa menjalin komunikasi dengan baik, melalui tulisan maupun lisan. Karena, seorang asesor akan akrab dengan kegiatan atau tugas kerja secara berkelompok. Tak hanya itu, bertugas mengolah data serta kemudian menyajikannya ke dalam bentuk sebuah laporan yang gampang dipahami siapa saja.

Asesor akan bekerja di dalam suatu tim. Sebagai contoh, di dalam sertifikasi dosen, maka satu dosen tersebut akan berhadapan dengan beberapa asesor. Tiap-tiap asesor akan melakukan penilaian secara personal dengan mengikuti standar yang berlaku. Nah, hasil penilaian tiap-tiap asesor itu selanjutnya dijadikan satu untuk diolah lagi.

Tujuannya yaitu untuk menentukan hasil akhir dari penilaian yang sudah dilaksanakan. Apakah dosen tersebut layak mengikuti sertifikasi, dapat dinyatakan lolos maupun sebaliknya. Hasil penilaian dari seluruh asesor, selanjutnya diolah lagi menjadi sebuah laporan untuk disampaikan kepada lembaga sertifikasi tempat mereka menjalankan tugasnya, serta untuk peserta sertifikasi.

Berhubung asesor akan bekerja secara tim, maka calon asesor perlu memenuhi syarat untuk menjadi asesor yang berupa menjalin komunikasi intens. Agar visi dan misi mereka ketika melaksanakan penilaian dapat sejalan juga menghasilkan sebuah penelitian yang benar-benar transparan, jujur, dan bersih. Sehingga, apabila Anda berminat menjadi seorang asesor profesional pastikan Anda memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

Facebook
Twitter
Email
Print

Newsletter

Sign up our newsletter to get update information, news and free insight.

Latest Post