Tak sedikit orang yang bertanya soal wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebelum membahas wewenangnya, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa itu lembaga sertifikasi profesi atau yang disingkat dengan LSP.
LSP merupakan sebuah lembaga yang melakukan pelaksanaan pengujian dan pemberian sertifikasi. Selain itu, sebuah kegiatan kompetisi kerja ini sudah memiliki izin lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Pihak BNSP memberikan izin tentunya karena pihak LSP yang bersangkutan sudah memenuhi seluruh persyaratan lengkap untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Nah, jika Anda ingin tahu wewenang, fungsi, dan tugas LSP, simak artikel di bawah ini sampai selesai.

Berikut Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga LSP ini memiliki berbagai wewenang, tugas, dan juga fungsi tersendiri. Mungkin tak sedikit dari Anda belum tahu tentang hal ini. LSP sendiri dibagi menjadi 3 jenis yaitu LSP P1, LSP P2 dan LSP P3 dan tentunya memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda, berikut penjelasannya.
LSP 1
Lembaga Sertifikasi profesi 1 merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat). Lembaga ini akan melatih pesertanya supaya menguasai ilmu dalam industri.
LSP P2
LSP P2 hampir mirip dengan LSP P1 yang mana ia dijalankan oleh suatu departemen pemerintah tertentu. Selain itu, lembaga ini juga membutuhkan SKK khusus dari departemen tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai landasan edukasi untuk melakukan sertifikasi.
LSP P3
LSP P3 ini dibentuk oleh sebuah asosiasi industri atau profesi. Untuk melakukan ujian sertifikasi tidak memerlukan pelatihan khusus di suatu LPK atau UPT tertentu. Sebab setiap orang yang sudah memenuhi syarat dapat mengikuti ujian sertifikasi.
Fungsi LSP sendiri antara lain adalah:
- Menyiapkan soal uji kompetensi.
- Kedua, menyediakan asesor atau tenaga penguji.
- Melakukan banyak asesmen.
- Selanjutnya, menyusun kualifikasi.
- Menjaga kinerja TUK dan asesmen.
- Pengembangan sertifikasi.
Untuk mengikuti ujian pada lembaga ini tentunya seseorang harus memenuhi persyaratan personil LSP. Hal ini bertujuan agar mereka bisa berlatih secara maksimal.
Berikut Fungsi, Tugas, dan Wewenang LSP
Adapun tugas-tugas LSP yaitu:
- Mengidentifikasikan seluruh kebutuhan kompetensi dalam industri.
- Mengembangkan standar industri supaya lebih berkembang lagi.
- Mempelajari atau mengkaji ulang standar kompetensi yang telah dibuat sebelumnya.
Setelah mengetahui fungsi dan tugas LSP tentunya tidak lupa dengan wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi. Beberapa wewenang yang dimiliki oleh lembaga ini antara lain yaitu:
- Menetapkan biaya kompetensi.
- Menerbitkan surat atau sertifikat kompetensi.
- Membatalkan atau mencabut sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan.
- Menetapkan dan melakukan verifikasi TUK.
- Memberikan sanksi kepada TUK dan asesor apabila salah satu dari mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
- Memberikan usulan kompetensi baru.
Dalam sebuah lembaga tentunya juga terdapat struktur organisasi LSP yang tentunya dapat menunjang kesuksesan sertifikasi mereka.
Fungsi, tugas, dan wewenang lembaga sertifikasi profesi ini tentunya sangat banyak dan juga penting untuk menunjang kesuksesan kegiatan sebuah kompetensi.